Beranda Indonesia News Pencapaian Bidang Pidsus Kajari Tanjabtimur 2025, Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penyaluran BBM...

Pencapaian Bidang Pidsus Kajari Tanjabtimur 2025, Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penyaluran BBM dan Pembangunan SMKN 4

219
0
Tanjabtimur, Melayuposindonesia.com –Dalam momentum Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025. Rilis ini menjadi bentuk akuntabilitas publik sekaligus komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Melalui serangkaian kegiatan penegakan hukum, Bidang Pidsus Kejari Tanjung Jabung Timur menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan hingga eksekusi. Berdasarkan rekapitulasi kinerja tahun 2025, jajaran jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum mencatat sejumlah penyelesaian perkara yang menunjukkan peningkatan kualitas penanganan kasus di tingkat daerah.
Sepanjang tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menangani lima perkara pada tahap penyelidikan. Serta selain penyelidikan, Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga telah menaikkan lima perkara ke tahap penyidikan. Tiga di antaranya merupakan perkara penyimpangan penyaluran BBM jenis tertentu pada periode 2024-2025, yang masing-masing menetapkan HAS (Operator SPDN); DS (Pengawas Perikanan pada Dinas Perikanan); dan S Pengelola Solar Package Dealer Nelayan (SPDN) sebagai tersangka
Sementara perkara lainnya, berkaitan dengan dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan ruang prasarana SMKN 4 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022, yang telah menetapkan tersangka JH (Fasilitator); ZH (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AS (Kepala Sekolah). Pengungkapan kasus pada sektor pendidikan ini menjadi catatan penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kualitas fasilitas bagi peserta didik
Selain penyelidikan dan penyidikan, bidang Tindak Pidana Khusus juga melaksanakan dua tahapan penuntutan, yaitu Perkara Atas Nama Tersangka AW (Alm) tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Silpa Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA. 2022 yang dimana perkara tersebut Dinyatakan Gugur Karena Terdakwa Meninggal Dunia Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2025/PNJmb tanggal 24 Juni 2025.
News Post : Bupati Lamandau Dan Wakil Hadiri Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Tahun 2025 
Sedangkan penuntutan lain yaitu pada perkara Perkara Atas Nama Tersangka TK tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi pada tahun 2019 s/d 2021 yang dimana pad perkara tersebut telah dinyatakan INCRAHT Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb tanggal 24 Juni 2025
Selanjutnya, juga terdapat enam eksekusi terhadap penanganan perkara oleh Bidang Pidsus Kejari Tanjung Jabung Timur, yaitu
1. Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana CPA tanggal 30 Desember 2024
2. Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana AR tanggal 20 Februari 2025
3. Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana ST tanggal 20 Februari 2025
4. Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana MIH tanggal 20 Februari 2025
5. Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana MYL tanggal 10 Maret 2025
6. Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana TK tanggal 29 September 2025
Dari seluruh proses penanganan perkara tersebut, tim penyidik Bidang Pidsus Kejari Tanjung Jabung Timur juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total sebesar Rp1.669.990.396. Jumlah tersebut berasal dari uang pengganti perkara sebesar Rp1.169.990.396 dan uang denda sebesar Rp500.000.000.
News Post : Kapolda, Bupati Dan Kapolres Aceh Tamiang Datangi Lokasi Banjir 
Capaian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan tidak hanya dalam mengungkap tindak pidana korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian negara sebagai bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan publik
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Dr. Beny Siswanto, S.H.,M.H. menegaskan bahwa peringatan Hakordia bukan hanya menjadi momentum evaluasi kinerja, tetapi juga pengingat pentingnya membangun budaya integritas di seluruh lapisan pernerintahan dan masyarakat. Upaya pemberantasan korupsi disebut tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, pelaku usaha, dunia pendidikan, dan masyarakat sipil.’ Ungkap Kajari Tanjabtimur dalam kegiatan Pres Release Rabu 10 Desember 2025 yang didampingi Kasi Intelijen, kasi Datun, Kasi Pidsus, dan kasi Pidum. (Ramzi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini